Kelas XII Semester 1 "BAB 1 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA"
BAB I
PANCASILA
SEBAGAI
IDEOLOGI TERBUKA
I.
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
1. Hakikat dan Fungsi Ideologi
Ideologi Pancasila merupakan dasar
negara yang berfungsi, baik dalam menggambarkan tujuan negara maupun dalam
proses pencapaian tujuan negara. Artinya, tujuan negara yang secara material
dirumuskan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial harus mengarah kepada terwujudnya masyarakat adil,
makmur, serta sejahtera dengan tetap memperhatikan bahkan merealisasikan
dimensi-dimensi yang menerminkan watak dan ciri wawasan pancasila.
Dari uraian tersebut, dapat
dikemukakan bahwa ideologi mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.
~ Struktur Kognitif
~ Orientasi dasar
~ Norma-norma yang menjadi pedoman dan
pegangan
~ Bekal dan jalan bagi seseorang
~ Kekuatan yang mampu memberi semangat
~ Pendidikan bagi seseorang atau
masyarakat
2. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Dalam menjawab tantangan tersebut,
Pancasila perlu tampil sebagai Ideologi Terbuka karena ketertutupan hanya
membawa pada kemandegan. Keterbukaan bukan berarti mengubah nila-nilai dasar
pancasila, melainkan mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit sehingga
memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah baru. Ideologi tidak
dipaksakan dari luar, tetapi justru terbentuk atas kesepakatan masyarakat
sehingga merupakan milik masyarakat. Sebaliknya, Ideologi tertutup memutlakkan
pandangan secara totaliter sehingga masyarakat tidak mungkin memilikinya.
II.
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Paradigma Pembangunan
1. Pancasila sebagai Sumber Nilai
Di era Orde baru Pancasila sebagai
dasar negara banyak dijadikan sebagai simbol negara dan tidak dihayati serta
dilaksanakan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Akhirnya, yang masih tersisa sebagai
aset nasional dan dapat dijadikan milik bersama adalah Pembukaan UUD 1945
dengan nilai-nilai luhurnya yang menjadi satu kesatuan secara terintegratif
dengan Pancasila sebagai dasar dan sumber nilai. Meletakkan kembali Pancasila
seara terintegratif dengan pembukaan, dapat mendorong bengsa untuk menemukan
landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan, dan kesatuan nasional
yang kini sedang mengalami disintegratif. Dengan demikian, selain sebagai dasar
negara, Pancasila mengandung makna sebagai ideologi nasional yang merupakan
cita-cita dan tujuan negara.
2. Pengertian Pancasila sebagai Sumber Nilai
Pancasila telah menjadi istilah resmi
sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut
bahasa maupun dari sudut sejarah. Hal tersebut dapat dilihat secara etimologi
atau secara terminologi.
a.
Secara Etimologis
Menurut lughatnya, Pancasila berasal dari bahasa India, yakni bahasa Sansakerta
(bahasa kasta Brahmana, sementara bahasa rakyat jelata ialah Prakerta). Menurut
Muhammad Yamin, Pancasila memilik dua macam arti yaitu Panca artinya lima,
Syila dengan (i) biasa (pendek) panjang artinya peraturan tingkah laku yang
penting, baik, dan seronoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susila
artinya tingkah laku baik.
b.
Secara Terminologi
Pada 1 Juni 1945, dalam sidang Badan Persiapan Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), perkataan Pancasila artinya lima asas dasar
digunakan oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar
negara Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikkan oleh temannya
seorang ahli bahasa yang duduk disamping Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.
3. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sering disebut sebagai dasar
falsafah negara (dasar falsafah negara) dan ideologi negara. Pancasila
dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur
penyelenggaraan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara, sesuai
dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
4. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering
disebut sebagai pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup,
dan jalan hidup. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan untuk petunjuk hidup
atau perilaku dalam sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila dipergunakan
sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktifitas hidup dan kehidupan di
dalam segala bidang.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma adalah pandangan menasar
dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian,
paradigma sebagai alat bantu para ilmuwan dalam merumuskan tentang apa yang
harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab
dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dilakukan. Suatu paradigma
mengandung sudut pandang kerangka acuan yang harus dilakukan oleh ilmuwan yang
mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan
kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab
suatu permasalahan dalam ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin
berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain, seperti
bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi. Pradigma kemudian berkembang dalam
pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi,
sumber, tolak ukur, parameter, serta arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan
paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur,
parameter, arah dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan paling dalam
kehidupan manusia.
III.
Sikap Positif Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
1. Nilai Positif sebagai Ideologi Terbuka
Nilai-nilai Pancasila termasuk kedalam
nilai ke rohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengikuti pentingnya nilai
material dan nilai vital secara seimbang (harmonis). Hal ini dapat dibuktikan
dengan susunan sila-sila dari Pancasila yang tersusun secara
sistematis-hierarkis. Pancasila jika dikaji dari sudut pandang metafisika,
berlandaskan pada usaha-usaha untuk menemukan kebenaran mengenai alam semesta
yang lebih menekankan pemikiran murni. Dengan demikian, tinjauan metafisika
terhadap Pancasila berlandaskan pada Tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga
nilai-nilai Pancasila memiliki sifat objektif dan terbuka.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pada masa Reformasi
Dengan Pancasila sebagai paradigma
reformasi, gerakan reformasi harus diletakkan dalam kerangka perspektif sebagai
landasan sekaligus sebagai cita-cita. Sebab tanpa suatu dasar dan tujuan yang
jelas, reformasi akan mengarah pada suatu gerakan anarki, kerusuhan, disintegrasi,
dan akhirnya mengarah pada kehancuran bangsa. Reformasi dengan paradigma
Pancasila adalah sebagai berikut.
a.
Refomasi
yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
b.
Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan
beradab
c.
Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan
d.
Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan
e.
Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
0 comments:
Post a Comment