KAUM WANITA MENJADI SUMBER ILMU BAGI KAUMNYA






Tsumamah bin Huzn al-Qusyairi berkata: "Saya bertemu dengan Aisyah رضي الله عنها dan saya bertanya kepada beliau tentang nabidz (semacam rendaman buah), maka Aisyah memanggil seorang budak wanita dari Ethiopia seraya berkata: 'Tanyakanlah kepada wanita ini, karena dia pernah membuatkannya untuk Rosululloh صلي الله عليه وسلم.'" (HR. Muslim)
 Dari Thowus رحمه الله berkata: "Saya bersama Ibnu Abbas رضي الله عنهما, tiba-tiba Zaid bin Tsabit رضي الله عنه berkata: 'Apakah engkau berfatwa bahwa seorang wanita yang sedang haid boleh pulang (meninggalkan ibadah haji) sebelum melakukan thowaf Wada'?' maka Ibnu Abbas menjawab: "Kenapa tidak? tanyakanlah masalah ini pada Fulanah seorang wanita dari kalangan wanita anshor, apakah Rosululloh memerintahkannya untuk thowaf Wada' dulu?" kemudian suatu ketika Zaid balik lagi kepada Ibnu Abbas seraya berkata: "Engkau benar." (HR. Muslim)
Dari Abu Salamah berkata: "Ada seseorang yang datang kepada Ibnu Abbas رضي الله عنهما dan saat itu Abu Huroiroh رضي الله عنه sedang berada di dekatnya, lalu seseorang tadi berkata: 'Beritahukanlah kepadaku tentang hukum seorang wanita yang melahirkan anak setelah empat puluh hari dari saat kematian suaminya?' Maka Ibnu Abbas berkata: 'Dia wajib menjalani masa iddah dengan waktu yang paling panjang.1 Maka saya berkata: 'Wanita yang hamil, masa iddahnya adalah sampai melahirkan.'" Berkata Abu Huroiroh: "Saya setuju dengan Abu Salamah." Maka Ibnu Abbas mengutus Kuraih kepada Ummu Salamah untuk bertanya kepadanya tentang masalah ini, maka Ummu Salamah berkata: "Suami Subai'ah al-Aslamiyyah terbunuh sedangkan saat itu beliau sedang hamil, lalu empat puluh hari kemudian dia melahirkan, dan diapun dilamar oleh seseorang, maka Rosululloh menikahkannya. Dan di antara yang melamarnya adalah Abu Sanabil." (HR. Bukhori Muslim)


1 Maksudnya bahwa iddah wanita hamil adalah sampai melahirkan anaknya, sedangkan iddah bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya adalah empat bulan sepuluh hari. Maka kalau bertemu keduanya yaitu kalau seorang suami wafat meninggalkan istri yang sedang hamil, lalu bagaimana dengan iddahnya? Madzhab Ibnu Abbas adalah masa iddahnya waktu yang terpanjang, dalam artian, kalau saat suami meninggal dunia, istrinya masih hamil satu bulan maka berarti iddahnya sampai melahirkan, sedangkan kalau suami meninggal dunia saat sudah hamil sembilan bulan, maka iddahnya empat bulan sepuluh hari. Dan yang rojih dalam masalah ini adalah masa iddahnya sampai melahirkan, baik waktunya pendek atau panjang.

sumber : wanita-wanita pengukir sejarah islamiah
ustadz ahmad sabiq bin abdul lathif abu yusuf خفظه الله

0 comments:

Post a Comment