KAUM WANITA MENJADI SUMBER ILMU BAGI KAUMNYA
Tsumamah
bin Huzn al-Qusyairi berkata: "Saya bertemu dengan Aisyah رضي الله عنها dan saya bertanya kepada beliau tentang nabidz (semacam
rendaman buah), maka Aisyah memanggil seorang budak wanita dari Ethiopia seraya
berkata: 'Tanyakanlah kepada wanita ini, karena dia pernah membuatkannya untuk
Rosululloh صلي الله عليه وسلم.'" (HR. Muslim)
Dari Thowus رحمه الله berkata: "Saya bersama Ibnu Abbas رضي الله عنهما, tiba-tiba Zaid bin Tsabit رضي الله عنه berkata: 'Apakah engkau berfatwa bahwa seorang wanita yang sedang haid boleh pulang (meninggalkan ibadah haji) sebelum melakukan thowaf Wada'?' maka Ibnu Abbas menjawab: "Kenapa tidak? tanyakanlah masalah ini pada Fulanah seorang wanita dari kalangan wanita anshor, apakah Rosululloh memerintahkannya untuk thowaf Wada' dulu?" kemudian suatu ketika Zaid balik lagi kepada Ibnu Abbas seraya berkata: "Engkau benar." (HR. Muslim)
Dari Thowus رحمه الله berkata: "Saya bersama Ibnu Abbas رضي الله عنهما, tiba-tiba Zaid bin Tsabit رضي الله عنه berkata: 'Apakah engkau berfatwa bahwa seorang wanita yang sedang haid boleh pulang (meninggalkan ibadah haji) sebelum melakukan thowaf Wada'?' maka Ibnu Abbas menjawab: "Kenapa tidak? tanyakanlah masalah ini pada Fulanah seorang wanita dari kalangan wanita anshor, apakah Rosululloh memerintahkannya untuk thowaf Wada' dulu?" kemudian suatu ketika Zaid balik lagi kepada Ibnu Abbas seraya berkata: "Engkau benar." (HR. Muslim)
Dari Abu Salamah berkata: "Ada seseorang yang datang kepada
Ibnu Abbas رضي الله عنهما dan saat itu Abu Huroiroh رضي الله عنه sedang berada di
dekatnya, lalu seseorang tadi berkata: 'Beritahukanlah kepadaku tentang hukum
seorang wanita yang melahirkan anak setelah empat puluh hari dari saat kematian
suaminya?' Maka Ibnu Abbas berkata: 'Dia wajib menjalani masa iddah dengan
waktu yang paling panjang.1 Maka
saya berkata: 'Wanita yang hamil, masa iddahnya adalah sampai
melahirkan.'" Berkata Abu Huroiroh: "Saya setuju dengan Abu
Salamah." Maka Ibnu Abbas mengutus Kuraih kepada Ummu Salamah untuk
bertanya kepadanya tentang masalah ini, maka Ummu Salamah berkata: "Suami
Subai'ah al-Aslamiyyah terbunuh sedangkan saat itu beliau sedang hamil, lalu
empat puluh hari kemudian dia melahirkan, dan diapun dilamar oleh seseorang,
maka Rosululloh menikahkannya. Dan di antara yang melamarnya adalah Abu
Sanabil." (HR. Bukhori Muslim)
1
Maksudnya bahwa iddah wanita hamil adalah sampai melahirkan anaknya, sedangkan
iddah bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya adalah empat bulan sepuluh
hari. Maka kalau bertemu keduanya yaitu kalau seorang suami wafat meninggalkan
istri yang sedang hamil, lalu bagaimana dengan iddahnya? Madzhab Ibnu Abbas
adalah masa iddahnya waktu yang terpanjang, dalam artian, kalau saat suami
meninggal dunia, istrinya masih hamil satu bulan maka berarti iddahnya sampai
melahirkan, sedangkan kalau suami meninggal dunia saat sudah hamil sembilan
bulan, maka iddahnya empat bulan sepuluh hari. Dan yang rojih dalam masalah ini
adalah masa iddahnya sampai melahirkan, baik waktunya pendek atau panjang.
sumber : wanita-wanita pengukir sejarah islamiah
ustadz ahmad sabiq bin abdul lathif abu yusuf خفظه الله
0 comments:
Post a Comment